
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dipecat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali santer.
Kabarnya, pemecatan itu berdasarkan hasil rapat Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) PKS, yang menggelar rapat Kamis (28/1) malam. Namun, internal partai tidak ada satupun yang mengamini.
Juru bicara PKS, Mardani Alisera enggan memberikan tanggapan. "Saya tidak tahu, tanyakan ke Pak Sohibul (Presiden PKS, red)," ucapnya kepada wartawan, Jumat (29/1).
Hal yang sama juga disampaikan anggota Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PKS, Tifatul Sembiring.
"Saya tidak tahu. Kalau dipanggil BPDO, tidak diumumkan. Saya tidak tahu soal pemecatan. Saya sudah tidur karena malam Jumat," kilahnya.
Ketua Fraksi PKS MPR RI, Sumandjaja menyatakan, setahu dirinya sampai berita ini diturunkan belum ada putusan tersebut. Kendati, memang benar ada acara di DPP PKS hingga tengah malam.
"Sedangkan saya semalam tidak ikut karena menghadiri acara di DPD PKS hingga tengah malam," sebutnya kepada wartawan saat dihubungi.
Terkait adanya laporan di BPDO itu memang telah menjadi buah bibir.
"Tapi itu (laporan BPDO, red) kan sifatnya rahasia, tidak boleh keluar. Kalau emang ada berita keluar gitu, berarti ada yang bocor," ujarnya.
Sumandjaja kembali menegaskan, sampai detik ini, kabar tersebut masih isu. Dia pun mengaku saat ini tengah berada di DPP.
"Saya sedang di DPP, belum ada. Itu kan pemberhentian prosesnya tidak mudah,” katanya.
Sementara, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah saat dikonfirmasi enggan dimintai pendapat tentang dirinya.
Dalam UU MD3 poisisi jabatan pimpinan DPR bukanlah prerogatif partai. Berbeda dengan UU lama di mana pimpinan DPR diisi oleh partai dengan perolehan kursi terbanyak secara berurutan.
"UU mengatur mekanisme pergantian pimpinan DPR oleh partai dengan rinci, di mana penarikan harus disertai oleh alasan yang konstitusional (pasal 87 UU MD3 ayat (2) huruf (d, red)," papar Fahri saat dihubungi, Jumat (29/1). (aen)
sumber:jawapos