Korea Selatan menjadi salah negara yang menjadi magnet bagi turis Indonesia. Melihat fenomena ini, Pemerintah Korsel mengeluarkan kebijakan baru terkait visa bagi WNI yang ingin mengunjungi negaranya.
Kebijakan visa tersebut berlaku bagi WNI yang mengajukan multiple entry visa dan authorized travel agent company for group tourist visa.
Konsulat Jenderal Kedutaan Besar Korsel, Rhee Myong Ho menjelaskan, dengan multiple enty visa. WNI bisa mengunjungi Seoul dan sekitarnya kapan pun dalam 5 tahun.
Kemudahan diberikan untuk mereka yang mengajukan visa tersebut. "Visa dapat diterbitkan langsung keesokan harinya setelah aplikasi diterima, ucap Rhee di Kantor Korea Tourism Organization di Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Hal istimewa juga bisa didapatkan WNI yang mengajukan visa wisata rombongan lewat agen perjalanan yang telah ditunjuk atau authorized travel agent company for group tourist visa.
Sama seperti multiple entry visa, dokumen izin berkunjung ke Korsel itu juga bisa diterbitkan tepat keesokan harinya setelah aplikasi visa diterima.
Tak hanya itu. "Terkait visa tersebut, Pemerintah Korea membebaskan seluruh biaya aplikasi selama tahun 2016 untuk menyambut 'Visit Korea Year 2016'," tambah Rhee.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan yang terbaik untuk memberikan layanan penerbitan visa yang lebih baik dan mudah. Termasuk untuk visa biasa.
Mulai 26 Oktober 2015, visa biasa dapat diterbitkan hanya dalam waktu 4 hari kerja.
Rhee berharap, dengan kemudahan proses pembuatan visa, akan lebih banyak lagi warga Indonesia yang berwisata ke Negeri Gingseng.