
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino kembali menjalani pemeriksaa di Bareskrim Polri, Kamis (4/2). Kali ini, saksi kasus korupsi proyek korupsimobile crane itu dicecar soal penghasilannya selama memimpin BUMN pengelola pelabuhan tersebut.
Lino tercatat menjadi direktur utama Pelindo II selama 6,5 tahun. “Tadi ditanya soal pendapatan selama 6,5 tahun oleh penyidik," ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim.
Selama memimpin Pelindo II, Lino mendapat pendapatan yang wah. "Selama itu resmi hampir Rp 33 miliar penghasilan saya," katanya.
Lino yang juga menyandang status tersangka korupsi quay crane container itu menuturkan, sebenarnya pemeriksaan kali ini cuma dua jam. Namun, ia harus mengklarifikasi soal penghasilannya.
"Yang membuat lama tadi mengklarifikasi penghasilan saya. Pemeriksaan sih cuma dua jam," bebernya.
Dalam kasus korupsi mobile crane, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya kerugian negara hingga Rp 37,9 miliar. Tersangka dalam kasus itu adalah mantan Direktur Operasional Pelindo II, Feriyaldi Noerlan.(elf/JPG)
sumber:jawapos