7 Kasus Hukum Paling Aneh Di Indonesia

Membicarakan tentang kasus hukum yang terjadi di Indonesia rasanya tidak ada habisnya. Banyak di antaranya yang aneh dan membuat kita tertawa, bagaimana bisa ada kasus yang berat dan dihukum ringan lalu kasus yang sebenarnya tidak penting untuk dibawa ke ranah hukum malah dijatuhi vonis bertahun-tahun?
Salah satu berita yang menyayat hati adalah Nenek Asyani, menebang kayu jatinya sendiri malah dituduh mengambil milik Perhutani dan dipenjara. Aneh dan janggal bukan? Mengingat kasus pencurian kayu di Indonesia lebih banyak yang bahkan sampai membabat habis hutan tapi pelakunya masih enak-enakan menikmati hasilnya alias tidak tersentuh hukum sama sekali.
Berikut adalah 7 Kasus Hukum Paling Aneh Di Indonesia:
1. Jualan Benih Jagung, Malah Dipenjara
kasus-hukum-paling-aneh-di-indonesia-01
Tukirin dan Kuncoro adalah dua pria sederhana yang mencoba peruntungan menjadi penjual benih jagung hibrida di Kediri, Jawa Timur. Namun apa daya, hanya karena benih yang mereka jual tidak melalui tes laboratorium dan dianggap membajak merek yang telah terkenal, hukuman penjara mereka dapatkan.
Padahal, dua orang ini adalah petani tidak ada maksud buruk apapun. Sayangnya, menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (UUSBT) mereka bersalah dan dianggap tidak memiliki lisensi untuk menjual benih jagung hibrida. Miris sekali bukan? Kuncoro telah dipencara tahun 2010 lalu sedangkan Tukirin menjalani masa percobaan.
2. Kreativitas Merakit Televisi Membawa Pria Lulusan SD Masuk Bui
kasus-hukum-paling-aneh-di-indonesia-02
Hidup memang keras, yang kuat dan cerdaslah yang bertahan. Walau hanya lulusan SD, MK (inisial) pria berusia 41 tahun ini tidak mau menyerah begitu saja. Mengandalkan kreativitas dan juga kemampuannya di bidang elektronik ia membuat televisi baru dari piranti bekas seperti tabung dan layar bekas.
Bukannya apresiasi yang ia dapatkan, MK malah dipenjara karena dituduh menjual barang elektronik tak berstandar dan bisa saja berbahaya. Memang benar, harusnya seluruh alat elektronik melewati uji kualitas namun apakah Pemerintah peduli dan memudahkan untuk hal ini? Nyatanya tidak. Kini MK mendekam di penjara hanya karena ia mendaur ulang barang bekas menjadi kembali layak pakai.
3. Derita Nenek Tua Tebang Jati Milik Sendiri Dan Dituduh Mencuri
kasus-hukum-paling-aneh-di-indonesia-03
Tidak pernah terlintas sedikipun dalam benak Nenek Asyani bahwa dirinya yang telah memasuki usia senja itu akan duduk di kursi pesakitan persidangan dan meringkuk di balik jeruji besi. Hidupnya sudah penuh dengan nestapa, ditinggal berpulang suaminya dan menanggung beban hutang luar biasa banyaknya. Harta terakhir milik perempuan sepuh yang masih harus membayar biaya hidup cucunya ini hanya 5 buah pohon jati yang tumbuh di hutan dekat rumahnya.
Namun nasib buruk menimpanya. Usai menitipkan kayu jati miliknya di pengusaha mebel, ia malah dituduh menebang kayu milik Perhutani dan didakwa hukuman penjara. Air mata tak berhenti menetes di pelupuk matanya, salah apa ia hingga harus mendapatkan vonis seperti itu? Janggal dan aneh sekali bukan?
4. Nenek Minah, Hanya Mencuri 3 Kakao Hukumannya Lebih Berat Dari Koruptor Kelas Kakap
kasus-hukum-paling-aneh-di-indonesia-04
Perut yang lapar dan kondisi perekonomian yang hancur berantakan bisa membuat seseorang melakukan apa saja. Namun bagi Nenek Minah, ia tidak akan membegal motor ataupun merampok toko emas. Untuk sekadar membeli makanan sederhana, ia terpaksa mencuri kakao di sebuah perkebunan di Purwokerto tahun 2009 lalu.

Lalu hukuman yang ia dapatkan? Sungguh fantastis dan luar biasa. PN memberikan ia ganjaran vonis penjara 1 tahun 15 hari. Benar, wanita berusia 55 tahun ini harus menebus pencurian 3 buah kakao dengan hukuman jauh lebih berat dibanding koruptor yang mengambil uang negara hingga milyaran rupiah. Hukum memang lebih sering runcing ke bawah.
5. Mencuri Sandal Jepit Dihukum 5 Tahun di Balik Jeruji Besi
kasus-hukum-paling-aneh-di-indonesia-05
Sepertinya yang namanya pencurian sandal jepit agak lumrah di Indonesia, apalagi jika di keramaian. Mencuri memang salah dan harus dihukum, tapi apakah pantas remaja berinisial AAL berusia 15 tahun ini dihukum 5 tahun penjara hanya karena sandal jepit yang harganya tidak seberapa?
6. Pasutri mencuri pisang karena kelaparan, dituntut 7 tahun penjara
????????????????????????????????
Pasutri Supriyono, 19, dan Sulastri, 19, terdakwa pencurian setandan pisang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro Jawa Timur 3,5 bulan pada Februari 2010. Peristiwa diatas terjadi saat suami istri tersebut, karena merasa tidak punya makanan di rumah yang bisa dimakan, mereka berboncengan motor mau mencari hutangan uang untuk membeli makanan, saat melewati pekarangan tetangganya tergiur untuk mengambil setandan pisang dan sialnya ketahuan oleh tetangganya tersebut, yang kemudian melaporkannya ke kepolisian. Kasus ini menjadi kontroversi di daerah Bojonegoro, karena hanya pencurian barang seharga tidak lebih dari Rp 5000,- si terdakwa diproses ke meja hijau. Padahal banyak sekali kasus-kasus besar yang melibatkan uang milyaran rupiah dan Dikutip dari keepo.me, bacaan di kala bosan kebetulan pelakunya adalah para pejabat tidak ditindaklanjuti dengan serius oleh aparat penegak hukum. Atau kalau ditindak lanjuti, itu hanya kosmetik saja, misalnya kasus yang melibatkan mantan ketua DPRD Bojonegoro, walau ditindak lanjuti tapi para tersangka tidak dikenai penahanan. Dalam kasus ini, sebenarnya bisakah kepolisian ataupun kejaksaaan melepas si terdakwa, karena alasan kemanusiaan dan kecilnya barang yang dicuri? Karena kalau melihat dari aspek keadilan sungguh ironis sekali hanya mencuri setandan pisang, hukumannya 3,5 bulan. Apa para pejabat korup negara ini tidak malu? Pantaskah pasurtri ini diganjar penjara hanya karena mencuri setandan pisang? Asal kamu tahu, tuntutan awal untuk mereka adalah 7 tahun penjara, hanya karena mencuri setandan pisang karena kelaparan! Dimanakah kemanusiaan sekarang ini?

7. Seorang kakek mencuri dua sabun, diganjar dinginny tahanan 14 hari
sabun
Demi menebus kesalahannya, mencuri dua sabun dan setengah kilogram kacang hijau di minimarket pada November 2009, Sardjo bin Raswad harus merasakan dinginnya sel tahanan selama 14 hari. Dengan tubuh rentanya, ia harus menjalani sidang bolak-balik dari Tegal ke Cirebon untuk menebus kesalahannya. Di depan hakim dan jaksa di pengadilan, Sardjo terus terang mengaku bersalah. ”Saya khilaf, Pak, pengin beli tetapi tak punya uang,” aku Sardjo sambil menunduk. Ia mengaku mengambil dua batang sabun dan setengah kilogram kacang hijau Dikutip dari keepo.me, bacaan di kala bosan yang hanya senilai Rp 13.450,- pada November 2009 lalu tanpa membayar di kasir sebuah minimarket di Desa Losari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon. Hukum telah memenjarakan kakek Sardjo selama 14 hari ketika masih disangka mencuri sabun dan kacang hijau. Namun, hukum buta terhadap para pencuri uang rakyat. Sebandingkah hasil jarahan mereka yang mencapai miliaran rupiah dengan jarahan kakek Sardjo? Apakah hukum berlaku adil? Kalau mencuri senilai belasan ribu saja diganjar 14 hari penjara, bagaimana dengan mencuri senilai miliaran rupiah?
Nah, itulah 7 Kasus Hukum Paling Aneh Di Indonesia dan potret hukum di negara kita. Semoga kita semua selalu dihindarkan dari hal-hal buruk agar jangan sampai berurusan dengan penegak hukum. Bagaimana menurut Anda tentang 7 kasus yang janggal ini?

Related Posts :